42 Lalu batu-batu yang dikeluarkan itu harus diganti dengan batu-batu yang baru. Seluruh tembok rumah itu harus dilapisi dengan plester baru.
43 Kalau kelapukan itu timbul lagi, padahal batu-batu rumah sudah diganti dan tembok-temboknya sudah dikikis dan diplester kembali,
44 maka imam harus datang dan memeriksa rumah itu lagi. Kalau kelapukan itu memang menyebar maka rumah itu najis
45 dan harus dibongkar. Batu-batu, kayu-kayu dan seluruh plesternya harus dibawa ke tempat yang najis di luar kota.
46 Sebelumnya siapa saja yang masuk ke dalam rumah itu menjadi najis sampai matahari terbenam.
47 Barangsiapa tidur atau makan di rumah itu harus mencuci pakaiannya.
48 Tetapi kalau imam datang dan menurut pemeriksaannya tidak timbul kelapukan lagi sesudah rumah itu diplester kembali, ia harus menyatakan rumah itu bersih, sebab kelapukan sudah hilang seluruhnya.