44 maka imam harus datang dan memeriksa rumah itu lagi. Kalau kelapukan itu memang menyebar maka rumah itu najis
45 dan harus dibongkar. Batu-batu, kayu-kayu dan seluruh plesternya harus dibawa ke tempat yang najis di luar kota.
46 Sebelumnya siapa saja yang masuk ke dalam rumah itu menjadi najis sampai matahari terbenam.
47 Barangsiapa tidur atau makan di rumah itu harus mencuci pakaiannya.
48 Tetapi kalau imam datang dan menurut pemeriksaannya tidak timbul kelapukan lagi sesudah rumah itu diplester kembali, ia harus menyatakan rumah itu bersih, sebab kelapukan sudah hilang seluruhnya.
49 Untuk penyucian rumah, imam harus mengambil dua ekor burung, kayu cemara, tali merah dan setangkai hisop.
50 Burung yang seekor harus dipotong di atas belanga yang berisi air segar dari mata air.