50 Burung yang seekor harus dipotong di atas belanga yang berisi air segar dari mata air.
51 Lalu kayu cemara, tali merah, hisop dan burung yang masih hidup harus dicelupkan ke dalam darah burung yang sudah dipotong dan ke dalam air yang segar. Sesudahnya rumah itu harus dipercikinya tujuh kali.
52-53 Burung yang masih hidup harus dilepaskannya di padang di luar kota. Dengan demikian upacara penyucian rumah, dan rumah itu menjadi bersih.
54 Itulah peraturan-peraturan tentang penyakit kulit yang berbahaya,
55-56 tentang bintil-bintil, borok atau becak-becak putih atau bengkak pada badan, dan tentang kelapukan pada pakaian atau rumah.
57 Peraturan-peraturan itu gunanya untuk menentukan apakah sesuatu itu bersih atau najis.