22 Janganlah mempersembahkan kepada Tuhan binatang yang buta, yang patah tulangnya atau yang luka, yang mempunyai bisul bernanah, yang menderita penyakit kulit atau kudis. Binatang yang begitu jangan dipersembahkan untuk kurban makanan di atas mezbah.
23 Untuk kurban sukarela kamu boleh mempersembahkan binatang yang tidak sempurna bentuknya; tetapi untuk membayar kaul, binatang yang begitu tidak dapat diterima.
24 Janganlah mempersembahkan kepada Tuhan binatang yang buah pelirnya rusak terjepit, dipotong, luka memar atau dibuang. Hal itu tak boleh terjadi di negerimu.
25 Ternak yang diperoleh dari orang asing tidak boleh dipersembahkan untuk kurban makanan. Binatang itu dianggap cacat dan tak dapat diterima.
26-27 Anak sapi, anak domba atau anak kambing yang baru lahir harus tinggal pada induknya selama tujuh hari. Baru sesudahnya binatang itu dapat diterima untuk kurban makanan.
28 Janganlah mengurbankan induk sapi atau domba atau kambing bersama dengan anaknya pada hari yang sama.
29 Apabila kamu mempersembahkan kurban syukur kepada Tuhan, lakukanlah itu menurut peraturan, supaya kurbanmu diterima.