26 Kalau tidak ada orang untuk menebusnya tetapi pemilik itu kemudian hari menjadi mampu dan mempunyai cukup uang untuk menebus tanahnya,
27 maka ia harus membayar kepada orang yang telah membeli tanahnya seharga hasil tanah itu selama tahun-tahun berikutnya sampai Tahun Pengembalian yang akan datang. Dengan demikian ia mendapat kembali tanah miliknya.
28 Tetapi kalau ia tidak mampu menebus tanahnya, orang yang membelinya tetap berkuasa atas tanah itu sampai Tahun Pengembalian yang berikut. Dalam tahun itu tanah itu harus dikembalikan kepada pemiliknya yang semula.
29 Apabila seseorang menjual sebuah rumah dalam kota yang dikelilingi tembok, maka ia berhak menebus rumahnya dalam jangka waktu satu tahun terhitung dari tanggal penjualan.
30 Tetapi kalau rumah itu tidak ditebusnya dalam waktu satu tahun hilanglah haknya untuk menebusnya. Rumah itu tetap milik orang yang membelinya dan keturunannya. Dalam Tahun Pengembalian, rumah itu tidak dikembalikan.
31 Untuk rumah di desa yang tidak dikelilingi tembok berlaku peraturan yang sama seperti untuk tanah: pemilik semula berhak menebusnya dan rumah itu harus dikembalikan dalam Tahun Pengembalian.
32 Akan tetapi orang Lewi berhak untuk kapan saja menebus harta milik mereka di kota-kota yang ditetapkan untuk mereka.