28 Tetapi kalau ia tidak mampu menebus tanahnya, orang yang membelinya tetap berkuasa atas tanah itu sampai Tahun Pengembalian yang berikut. Dalam tahun itu tanah itu harus dikembalikan kepada pemiliknya yang semula.
29 Apabila seseorang menjual sebuah rumah dalam kota yang dikelilingi tembok, maka ia berhak menebus rumahnya dalam jangka waktu satu tahun terhitung dari tanggal penjualan.
30 Tetapi kalau rumah itu tidak ditebusnya dalam waktu satu tahun hilanglah haknya untuk menebusnya. Rumah itu tetap milik orang yang membelinya dan keturunannya. Dalam Tahun Pengembalian, rumah itu tidak dikembalikan.
31 Untuk rumah di desa yang tidak dikelilingi tembok berlaku peraturan yang sama seperti untuk tanah: pemilik semula berhak menebusnya dan rumah itu harus dikembalikan dalam Tahun Pengembalian.
32 Akan tetapi orang Lewi berhak untuk kapan saja menebus harta milik mereka di kota-kota yang ditetapkan untuk mereka.
33 Apabila seorang Lewi menjual rumahnya di salah satu kota itu dan ia tidak menebusnya, rumah itu harus dikembalikan kepadanya dalam Tahun Pengembalian. Sebab rumah orang Lewi di kota-kota mereka adalah milik mereka yang tetap di antara bangsa Israel.
34 Tetapi padang rumput di sekitar kota-kota suku Lewi tak boleh dijual. Itu adalah kepunyaan orang Lewi untuk selama-lamanya.