16 Apabila seseorang mempersembahkan sebagian dari tanahnya kepada Tuhan, harganya harus ditentukan menurut jumlah bibit yang diperlukan untuk menanami tanah itu. Untuk setiap dua puluh kilogram gandum harganya sepuluh uang perak.
17 Kalau tanah itu dipersembahkan sejak Tahun Pengembalian, harganya harus dibayar penuh.
18 Kalau tanah itu dipersembahkan sesudah Tahun Pengembalian, imam harus menaksir harga kontannya menurut jumlah tahun yang masih ada sampai Tahun Pengembalian yang berikut, lalu menentukan harga yang lebih murah.
19 Kalau orang yang mempersembahkan ladang itu ingin menebusnya, ia harus membayar harganya ditambah dengan dua puluh persen.
20 Kalau ia menjual ladang itu dengan tidak lebih dahulu menebusnya dari Tuhan, ia tidak berhak lagi menebus ladangnya.
21 Dalam Tahun Pengembalian yang berikut, ladang itu menjadi milik Tuhan untuk selama-lamanya, dan diberikan kepada para imam.
22 Apabila seseorang mempersembahkan kepada Tuhan sebuah ladang yang telah dibelinya,