18 Kalau tanah itu dipersembahkan sesudah Tahun Pengembalian, imam harus menaksir harga kontannya menurut jumlah tahun yang masih ada sampai Tahun Pengembalian yang berikut, lalu menentukan harga yang lebih murah.
19 Kalau orang yang mempersembahkan ladang itu ingin menebusnya, ia harus membayar harganya ditambah dengan dua puluh persen.
20 Kalau ia menjual ladang itu dengan tidak lebih dahulu menebusnya dari Tuhan, ia tidak berhak lagi menebus ladangnya.
21 Dalam Tahun Pengembalian yang berikut, ladang itu menjadi milik Tuhan untuk selama-lamanya, dan diberikan kepada para imam.
22 Apabila seseorang mempersembahkan kepada Tuhan sebuah ladang yang telah dibelinya,
23 imam harus menaksir harganya menurut jumlah tahun yang masih ada sampai Tahun Pengembalian yang berikut. Lalu orang itu harus membayar harganya pada hari itu juga. Uang itu menjadi milik Tuhan.
24 Dalam Tahun Pengembalian, ladang itu harus dikembalikan kepada pemiliknya yang semula atau kepada keturunannya.