14 Dari tiap macam roti sebagian harus dipersembahkan kepada Tuhan, dan itu bagian imam yang mengambil darah binatang itu dan menyiramkannya pada mezbah untuk kurban perdamaian.
15 Dagingnya harus dimakan pada hari binatang itu dipersembahkan, sedikit pun tak boleh ditinggalkan sampai besok paginya.
16 Apabila seseorang membawa kurban perdamaian untuk menepati kaulnya, atau untuk kurban sukarela, tidak perlu seluruhnya dimakan pada hari itu juga. Bagian selebihnya boleh dimakan besoknya.
17 Kalau pada hari yang ketiga masih ada sisanya, daging itu harus dibakar habis.
18 Tetapi kalau pada hari yang ketiga daging itu dimakan juga, maka kurban itu tidak akan diterima dan tidak membawa berkat bagi orang itu, malah menjadi haram. Orang yang memakannya bersalah dan harus menanggung akibatnya.
19 Daging yang kena sesuatu yang najis harus dibakar habis dan tak boleh dimakan.Daging kurban perdamaian hanya boleh dimakan oleh orang yang tidak najis.
20 Kalau orang memakan daging itu pada waktu ia sedang najis, ia tidak lagi dianggap anggota umat Tuhan.