5 Apabila seorang wanita melahirkan anak perempuan, maka selama empat belas hari wanita itu najis, sama seperti waktu ia sedang haid. Sesudahnya enam puluh enam hari lagi wanita itu masih najis karena mengeluarkan darah.
6 Sesudah masa penyuciannya selesai, baik karena telah melahirkan anak laki-laki atau anak perempuan, wanita itu harus membawa persembahan kepada imam di depan pintu Kemah Tuhan. Persembahan itu berupa seekor anak domba yang berumur satu tahun untuk kurban bakaran, dan seekor burung merpati muda atau tekukur muda untuk kurban pengampunan dosa.
7 Imam harus menyerahkan persembahannya kepada Tuhan dan melakukan upacara untuk menghapuskan kenajisan wanita itu, sehingga ia menjadi bersih. Jadi itulah yang harus dilakukan seorang wanita sesudah ia melahirkan.
8 Apabila wanita itu tidak mampu menyediakan seekor anak domba, ia harus membawa dua ekor burung merpati muda atau tekukur muda: seekor untuk kurban bakaran dan seekor lagi untuk kurban pengampunan dosa. Imam harus melakukan upacara untuk menghapuskan kenajisan wanita itu, maka ia menjadi bersih.