Imamat
Bab 13:6-12
Alkitab dalam Bahasa Indonesia Masa Kini
6Pada hari yang ketujuh imam harus memeriksanya kembali, dan kalau bagian yang sakit sudah pudar dan tidak menyebar, imam harus menyatakan orang itu bersih. Itu penyakit kulit yang tidak berbahaya. Orang itu harus mencuci pakaiannya dan ia menjadi bersih.
7Tetapi kalau sesudah dinyatakan bersih oleh imam penyakit orang itu menyebar, ia harus kembali menghadap imam.
8Imam harus memeriksanya lagi, dan kalau penyakitnya memang sudah menyebar, orang itu harus dinyatakan najis; ia menderita penyakit kulit yang berbahaya.
9Seseorang yang menderita penyakit kulit yang berbahaya harus dibawa kepada imam.
10Kalau menurut pemeriksaan imam pada kulit orang itu ada bengkak putih yang memborok dan bulu di bagian itu menjadi putih,
11orang itu menderita penyakit kulit yang berbahaya. Imam harus menyatakan orang itu najis. Tidak perlu mengasingkan dia, karena sudah jelas bahwa ia najis.
12Kalau imam melihat bahwa becak-becak putih itu sudah menyebar dari kepala sampai ke kaki,