47 Apabila seorang asing yang tinggal di tengah-tengahmu menjadi kaya, dan ada sesamamu orang Israel jatuh miskin sehingga ia menjual dirinya sebagai budak kepada orang asing itu atau kepada keluarganya,
48 orang Israel itu tetap mempunyai hak untuk ditebus. Seorang dari saudaranya yang laki-laki,
49 atau pamannya, atau saudara sepupunya atau seorang lain dari kerabatnya yang dekat, boleh menebusnya. Atau kalau ia sendiri kemudian mampu, ia boleh menebus dirinya sendiri.
50 Budak itu harus berunding dengan orang yang sudah membelinya. Mereka harus menghitung jumlah tahun sejak dirinya dijual sebagai budak sampai Tahun Pengembalian yang berikut, lalu menentukan harga tebusannya. Harga itu harus ditetapkan menurut perhitungan gaji yang diberikan kepada orang upahan.
51-52 Budak itu harus mengembalikan harga pembelian dirinya sebesar jumlah gaji seorang upahan selama tahun-tahun yang belum dijalaninya,
53 seolah-olah ia telah bekerja sebagai orang upahan yang digaji tahunan. Tuannya tidak boleh memperlakukan dia dengan kasar.
54 Kalau ia tidak dapat ditebus dengan salah satu cara itu, ia dan anak-anaknya harus dibebaskan dalam Tahun Pengembalian yang berikut.