50 Budak itu harus berunding dengan orang yang sudah membelinya. Mereka harus menghitung jumlah tahun sejak dirinya dijual sebagai budak sampai Tahun Pengembalian yang berikut, lalu menentukan harga tebusannya. Harga itu harus ditetapkan menurut perhitungan gaji yang diberikan kepada orang upahan.