1 Kurban pengampunan dosa perlu dipersembahkan: Apabila seseorang secara resmi diminta memberi kesaksian di pengadilan, tetapi tidak memberi keterangan tentang apa yang sudah dilihat atau didengarnya sehingga ia harus menanggung akibatnya.
2 Apabila seseorang bersalah karena dengan tidak disengaja menjadi najis, sebab telah menyentuh sesuatu yang najis, misalnya bangkai binatang, dan kemudian menyadari perbuatannya.
3 Apabila seseorang bersalah karena dengan tidak disengaja menyentuh barang najis yang berasal dari manusia, dan kemudian menyadari perbuatannya.
4 Apabila seseorang bersalah karena bersumpah dengan sembarangan untuk melakukan apa saja, dan kemudian menyadari perbuatannya.
5 Dalam setiap perkara itu, orang yang bersalah harus mengakui kesalahannya.
6 Dan untuk tebusan dosanya, ia harus membawa seekor domba atau kambing betina untuk Tuhan. Imam harus mempersembahkan kurban itu supaya dosa orang itu diampuni.