1 Saudara-saudara, kamu semua mengerti hukum Musa. Kamu pasti mengerti hukum itu menguasai seseorang selama ia masih hidup.
2 Seorang perempuan harus tetap dalam status menikah dengan suaminya selama suaminya masih hidup. Jika suaminya meninggal, ia bebas dari hukum pernikahan.
3 Tetapi jika perempuan itu menikah dengan laki-laki lain sementara suaminya masih hidup, hukum mengatakan bahwa ia berzina. Tetapi jika suaminya meninggal, ia bebas dari hukum pernikahan. Jadi, jika perempuan itu menikah dengan laki-laki lain setelah suaminya meninggal, ia tidak berzina.
4 Saudara-saudaraku, demikian juga, dirimu yang lama sudah mati dan kamu bebas dari hukum Musa melalui tubuh Kristus. Dan sekarang kamu milik orang lain. Kamu menjadi milik Kristus yang telah dibangkitkan dari kematian. Kita adalah milik Kristus. Dengan demikian, kita dapat dipakai dalam pelayanan terhadap Allah.